Thursday, April 24, 2014

Mudahnya mengurus paspor

Hmm.. Paspor saya yang lama akhirnya expired pada tahun 2010. Sampai tahun 2014, karena tidak ada aktivitas yang membutuhkan paspor, maka saya tidak tergerak untuk memperpanjangnya.

Namun, tahun ini, dengan beberapa rencana, diputuskan untuk membuat paspor lagi.

Setelah mencari informasi dari beberapa teman dan internet, diperoleh informasi bahwa pendaftaran permohonan penerbitan paspor, saat ini dapat dilakukan secara online melalui website Kantor Imigrasi di www.imigrasi.go.id.

Prosesnya sangat mudah, tapi kita harus uplot beberapa dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah / Akta Kelahiran untuk Permohonan Penerbitan Baru.

Setelah permohonan pendaftaran disetujui, kita akan mendapatkan notifikasi melalui email. Kita juga harus mencetak lembar formulir yang harus diisi dan lembar untuk pembayaran melalui Bank BNI.

Biayanya... hanya Rp.255.000,- plus biaya admin bank Rp.5.000, rinciannya Biaya paspor Rp.200.000,- dan biaya biometric Rp.55.000,-.
Setelah melakukan pembayaran melalui BNI, di dalam Tanda Bukti Pembayaran ada No. Jurnal Bank yang akan kita input ke dalam link verifikasi yang dikirimkan melalui email kita. Disini kita juga akan diminta menentukan tanggal kedatangan kita dan memilih lokasi Kantor Imigrasi yang akan kita kunjungi untuk pengurusan paspornya. Kita diberi batas waktu 7 hari dari tanggal yang kita pilih untuk dating ke Kantor Imigrasi.
Pada hari yang ditentukan kita datang ke Kantor Imigrasi. Pilihan saya waktu itu adalah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat di dekat Taman Fatahillah, Jakarta Kota.
Kita tinggal temui Satpam yang memegang nomor antrian. Kita informasikan bahwa kita sudah mendaftar secara online. Dan kita akan diberikan Nomor Antrian untuk ke loket pengecekan dokumen.
Jangan lupa, kita harus membawa asli dari dokumen-dokumen yang dipersyaratkan seperti Kartu Keluarga, KTP dan Surat Nikah atau akta Kelahiran.
Selanjutnya setelah antri berdiri sekitar 45 menit, di loket pengecekan, petugas memeriksa formulir yang kita cetak dari Internet dan sudah kita isi, diperiksa foto kopi dan asli lampirannya. Petugas memberikan map berwarna hijau dan selembar formulir yang harus kita lengkapi lagi. Isinya.. sama dengan form yang sudah kita download dari internet.
Di map tersebut, ada no antrian. Nantinya kita akan dipanggil sesuai no tersebut untuk wawancara, sidik jari dan foto. Format pemanggilannya.. No. 9 online, ke ruang B ...
Nah disini antrinya cukup lama.. sampe pegel duduk. Sekitar pukul 11.00 saya masuk ke ruang wawancara. Diperiksa lagi dokumennya, ketik-ketik dikit di computer, lalu foto dan sidik jari. Tanda tangan lembar pengambilan paspor.
Paspor bisa diambil 3 hari kerja mendatang.
Selesai sudah prosesnya. Mudah kan...





No comments:

Post a Comment